LPKMD (Lembaga Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat
Desa)
Di desa kami memiliki suatu lembaga
yang disebut dengan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LPKMD), adapun tugas dan
fungsinya adalah sebagai berikut:
(klik untuk memperbesar)
Tugas Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi :
- Memelihara kerukunan hidup warga masyarakat
- Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa
- Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif
- Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat.
- Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat
Lembaga Kemasyrakatan Desa
mempunyai tugas :
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Pemerintah Desa, Pemerintah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait
- Menjaga etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat
- Membantu Pemerintahan Desa dalam penyelenggraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Fungsi lembaga
Kemasyarakatan Desa meliputi :
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
- Menanamkan dan memupu rasa perasatuan dan kesatuan masyrakat dalam kerangka memperkokoh Pemerintahan Desa, pemerintah Kabupaten Boyolali dan Negara Kesatuan republik Indonesia.
- Meningkatkan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
- Menyusun rencana, melaksanakan, melestarikan dan mengembangkan hsil-hasil pembangunan secara partisipatif.
- Menumbuhkembangkan dan penggerak prakarsa,partisipasi,serta swadya gotong royong masyarakat.
- Memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.
- Memberdayakan hak politik masyarakat desa.
- Sebagai media komunikasi, informasi dan sosialisasi antara pemerintah dan masyarakat.
- Mengembangkan kreatifitas masyarakat sebagai upaya penanggulangan penyakit sosial yang timbul masyarakat.